Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga
jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan
PT Askes dan lembaga jaminan
sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015
giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga
ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan
bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di
tingkat kabupaten kota.
Kepesertaan Wajib
Setiap
warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal
enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang
atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan
anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang
besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi
peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga
pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan
tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan
kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014
dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan
kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS
Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan
melakukan upaya efisiensi.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah
Pembentukan
Sejumlah fraksi di
DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi
selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya
disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan
Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri Keuangan
(saat itu) Agus Martowardojo mengatakan,
pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip
kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika
terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi
perekonomian.
Besaran Iuran
Di tahap awal program
BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN
untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.
Pada September 2012,
pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang
per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali
warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerinta.
Namun pada Maret
2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi
Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Pemangkasan anggaran
iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta
menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai
pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat
melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI
menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per
bulan.
Ketua Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan
Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka
yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji
besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana
untuk golongan satu sebesar Rp38.000.
Sementara itu
kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi
sekitar Rp27 ribu per orang per bulan.
Proses
Transformasi
Kementerian Sosial
mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada
awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014
diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar
rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit
kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan DPR
menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar